:

UNIBA Madura Prioritaskan Layanan Akademik Sesuai Prosedur

top-news
https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

SUMENEP I MaduraNetwork.id - Layanan akademik merupakan salah satu pilar utama dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Melalui sistem administrasi yang tertib dan terukur, perguruan tinggi dapat memastikan seluruh proses pendidikan berjalan secara kondusif, mulai dari penerimaan mahasiswa baru, pelaksanaan perkuliahan, hingga proses kelulusan dan wisuda.

 

Sebagai bagian dari tata kelola akademik yang baik, setiap perguruan tinggi memiliki aturan dan kebijakan yang telah ditetapkan serta disepakati bersama oleh seluruh civitas akademika. Aturan tersebut tidak hanya menjadi pedoman bagi kampus dalam memberikan pelayanan, tetapi juga menjadi tanggung jawab yang harus dipenuhi mahasiswa selama menempuh pendidikan.

 

Komitmen tersebut juga diterapkan oleh Universitas Bahaudin Mudhary (UNIBA) Madura. Kampus yang terus berupaya meningkatkan kualitas layanan akademiknya itu menegaskan bahwa proses penyerahan ijazah kepada lulusan hanya dapat dilakukan setelah seluruh kewajiban administrasi mahasiswa diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Rektor UNIBA Madura, Prof. Rachmat Hidayat, melalui Koordinator Akademik UNIBA Madura, Tri Nugraha Ibnu Abdillah, menjelaskan bahwa belakangan muncul pemberitaan mengenai seorang alumni yang belum dapat mengambil ijazahnya. Menurutnya, kondisi tersebut terjadi karena yang bersangkutan masih memiliki kewajiban administrasi yang belum dituntaskan.

 

Tri juga menanggapi informasi yang beredar bahwa ijazah dapat diterima meskipun mahasiswa belum menyelesaikan seluruh kewajiban administrasinya. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang berlaku di lingkungan kampus.

 

"Itu tidak benar. Faktanya, ijazah tetap kami tahan apabila administrasi belum selesai. Ketegasan ini penting karena administrasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tata kelola akademik yang baik," tegasnya.

 


Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kesalahpahaman tersebut kemungkinan muncul karena adanya alumni yang menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) untuk memenuhi kebutuhan administrasi tertentu. Penggunaan SKL tersebut kemudian menimbulkan anggapan bahwa ijazah telah diterima oleh yang bersangkutan.

 

"Mungkin yang digunakan untuk keperluan tertentu adalah SKL, bukan ijazah. Sampai saat ini, ijazah mereka tetap berada di kampus karena administrasinya belum tuntas," tambah Tri.

 

Menurutnya, kebijakan tersebut bukan semata-mata bentuk ketegasan institusi, melainkan bagian dari upaya menjaga tertib administrasi dan profesionalitas layanan akademik. Dengan demikian, setiap hak yang diterima mahasiswa berjalan seiring dengan kewajiban yang telah ditetapkan.

 

UNIBA Madura juga membuka ruang komunikasi bagi alumni yang masih memiliki kendala administrasi agar dapat diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia. Kampus berharap seluruh proses dapat berlangsung secara baik dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

 

"Kami berharap alumni yang masih memiliki kewajiban administrasi segera menyelesaikannya. Jika ada hal yang perlu dikomunikasikan, silakan disampaikan melalui mekanisme yang ada. Penuhi kewajibannya, maka haknya akan kami selesaikan sesuai prosedur," pungkasnya.

 

Ke depan, UNIBA Madura berkomitmen untuk semakin menertibkan mekanisme pengambilan ijazah agar seluruh proses berjalan lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.


Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kampus dalam menjaga kualitas layanan akademik sekaligus memperkuat budaya tertib administrasi bagi seluruh mahasiswa dan alumni. (yud)

https://maduranetwork.id/public/uploads/images/photogallery/maanphotogallery29072024_011116_1_20240727_175229_0000.png

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *