UNIBA Madura Prioritaskan Layanan Akademik Sesuai Prosedur
- Yudie -
- 11 Jun, 2026
SUMENEP I MaduraNetwork.id - Layanan akademik merupakan salah satu pilar utama dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Melalui sistem administrasi yang tertib dan terukur, perguruan tinggi dapat memastikan seluruh proses pendidikan berjalan secara kondusif, mulai dari penerimaan mahasiswa baru, pelaksanaan perkuliahan, hingga proses kelulusan dan wisuda.
Sebagai bagian dari tata kelola akademik yang baik,
setiap perguruan tinggi memiliki aturan dan kebijakan yang telah ditetapkan
serta disepakati bersama oleh seluruh civitas akademika. Aturan tersebut tidak
hanya menjadi pedoman bagi kampus dalam memberikan pelayanan, tetapi juga
menjadi tanggung jawab yang harus dipenuhi mahasiswa selama menempuh
pendidikan.
Komitmen tersebut juga diterapkan oleh Universitas
Bahaudin Mudhary (UNIBA) Madura. Kampus yang terus berupaya meningkatkan
kualitas layanan akademiknya itu menegaskan bahwa proses penyerahan ijazah
kepada lulusan hanya dapat dilakukan setelah seluruh kewajiban administrasi
mahasiswa diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rektor UNIBA Madura, Prof. Rachmat Hidayat, melalui
Koordinator Akademik UNIBA Madura, Tri Nugraha Ibnu Abdillah, menjelaskan bahwa
belakangan muncul pemberitaan mengenai seorang alumni yang belum dapat
mengambil ijazahnya. Menurutnya, kondisi tersebut terjadi karena yang
bersangkutan masih memiliki kewajiban administrasi yang belum dituntaskan.
Tri juga menanggapi informasi yang beredar bahwa
ijazah dapat diterima meskipun mahasiswa belum menyelesaikan seluruh kewajiban
administrasinya. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan
fakta yang berlaku di lingkungan kampus.
"Itu tidak benar. Faktanya, ijazah tetap kami
tahan apabila administrasi belum selesai. Ketegasan ini penting karena
administrasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tata kelola akademik
yang baik," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kesalahpahaman
tersebut kemungkinan muncul karena adanya alumni yang menggunakan Surat
Keterangan Lulus (SKL) untuk memenuhi kebutuhan administrasi tertentu.
Penggunaan SKL tersebut kemudian menimbulkan anggapan bahwa ijazah telah
diterima oleh yang bersangkutan.
"Mungkin yang digunakan untuk keperluan
tertentu adalah SKL, bukan ijazah. Sampai saat ini, ijazah mereka tetap berada
di kampus karena administrasinya belum tuntas," tambah Tri.
Menurutnya, kebijakan tersebut bukan semata-mata
bentuk ketegasan institusi, melainkan bagian dari upaya menjaga tertib
administrasi dan profesionalitas layanan akademik. Dengan demikian, setiap hak
yang diterima mahasiswa berjalan seiring dengan kewajiban yang telah
ditetapkan.
UNIBA Madura juga membuka ruang komunikasi bagi
alumni yang masih memiliki kendala administrasi agar dapat diselesaikan melalui
mekanisme yang tersedia. Kampus berharap seluruh proses dapat berlangsung
secara baik dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
"Kami berharap alumni yang masih memiliki
kewajiban administrasi segera menyelesaikannya. Jika ada hal yang perlu
dikomunikasikan, silakan disampaikan melalui mekanisme yang ada. Penuhi
kewajibannya, maka haknya akan kami selesaikan sesuai prosedur,"
pungkasnya.
Ke depan, UNIBA Madura berkomitmen untuk semakin menertibkan mekanisme pengambilan ijazah agar seluruh proses berjalan lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Langkah
tersebut menjadi bagian dari upaya kampus dalam menjaga kualitas layanan
akademik sekaligus memperkuat budaya tertib administrasi bagi seluruh mahasiswa
dan alumni. (yud)
Leave a Reply
Your email address will not be published. Required fields are marked *


